Thursday, December 1, 2011

Pengertian Damija, Damaja, dan Dawasja

Ada beberapa istilah yang sama-sama perlu kita ketahui ketika merencanakan tata ruang jalan beserta fasilitas-fasilitasnya, yaitu:
Damija (Daerah Milik Jalan) adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; daerah milik jalan diperuntukkan bagi daerah manfaat jalan dan pelaksanaan jalan maupun penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan.(KD. No.43/AJ.007/DRJD/97)
Sketsa Sederhana Daerah Jalan

Damaja (Daerah Manfaat Jalan) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar tinggi dan kedalaman ruang batas tertentu. Ruang tersebut diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya. Lebar Damaja ditetapkan oleh Pembina Jalan sesuai dengan keperluannya. Tinggi minimum 5.0 meter dan kedalaman mimimum 1,5 meter diukur dari permukaan perkerasan.

Dawasja (Daerah Pengawasan Jalan) adalah sejalur tanah tertentu yang terletak di luar daerah milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh pembina jalan dengan maksud agar tidak mengganggu pandangan pengemudi dan konstruksi bangunan jalan dalam hal tidak cukup luasnya daerah milik jalan.

Damija, Damaja, dan Dawasja kini lebih dikenal dengan Rumija (Ruang Milik Jalan) , Rumaja (Ruang Manfaat Jalan), dan Ruwasja (Ruang Pengawasan Jalan). Namun, juga definisi yang tidak jauh berbeda dari ketiga nama Daerah sebelumnya.

Rumaja (Ruang Manfaat Jalan) adalah ruang yang terdapat pada badan jalan tersebut, yang berbatasan dengan pedestrian atau trotoar.

Rumija (Ruang Milik Jalan) adalah ruang yang terdapat pada pedestrian sisi kiri hingga sisi kanan jalan. atau dari kementrian Pekerjaan Umum menterjemahkannya sebagai jalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan, yang dibatasi oleh batas ruang milik jalan, yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamana penggunaan jalanantara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.

Ruwasja (Ruang Pengawasan Jalan) adalah ruang yang terdapat dari sempadan antar bangunan sisi kiri dan kanan jalan. atau Ruang tertentu diluar ruang milik jalan yang ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan.





Related Post:

2 comments:

Arsiblog.com said...

Di kasih foto untuk memperkuat penjelasan, jadi lebih mudah untuk memahami

Unknown said...

Pengertian Damija, Damaja, Dan Dawasja - Atadroe88 >>>>> Download Now

>>>>> Download Full

Pengertian Damija, Damaja, Dan Dawasja - Atadroe88 >>>>> Download LINK

>>>>> Download Now

Pengertian Damija, Damaja, Dan Dawasja - Atadroe88 >>>>> Download Full

>>>>> Download LINK

Post a Comment

Kritik, Saran, dan Komentar anda sangat kami butuhkan demi kemajuan blog ini, terima kasih telah berpartisipasi.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...