Pita Pengaduh |
Standar pita penggaduh
- pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
- lebar pita penggaduh minimal 25 cm
- jarak antara pita penggaduh minimal 50 cm
- pita penggaduh yang dipasang sebelum perlintasan sebidang minimal 3 pita penggadu
- pita penggaduh sebaiknya dibuat dengan bahan thermoplastik atau bahan yang mempunyai pengaruh yang setara yang dapat memengaruhi pengemudi.
Pita Pengaduh Pada Bahu Jalan |
Di Indonesia khususnya pita pengaduh ini lebih sering dibuat melintang jalan dan hampir tidak dijumpai yang dibuat pada bahu jalan, karena sebagian besar jalan raya di Indonesia kini hanya menggunakan perkerasan bahu, kereb, dan trotoar. Pita ini sangatlah berguna demi menghindari kecelakaan karena pengendara yang ngebut melewati area-area tertentu yang seringkali menjadi lokasi keluar masuknya kendaran ke jalan utama atau persimpangan yang rawan kecelakaan.
Namun, pita pengaduh ini juga memiliki kekurangan, yaitu suara gemuruh akibat kendaraan yang melaju kencang melintasi pita, dan akibat lainnya adalah pada kaki-kaki kendaraan dapat mengalami kerusakan akibat getaran yang ditimbulkan bila kondisi kaki-kaki kendaran sudah kurang baik ditambah kondisi kendaraan yang melaju kencang dan pita pengaduh yang lumayan tebal.
Pita Pengaduh Pada Marka |
Di Indonesia, pita pengaduh ini juga kadang-kadang dipakai di jalan depan kantor-kantor terntentu. Walaupun ada indikasi penggunaan pita pengaduh ini kurang tepat karena lalu lintas keluar masuk kantor tersebut tidaklah terlalu padat, namun pita ini tetap digunakan (supaya hati-hati kalau ada "bos" yang sedang lewat).
Diperoleh dari berbagai sumber.
Diperoleh dari berbagai sumber.
1 comments:
terkadang memang ada juga yang menaruh pita penggaduh tidak pada tempat yang seharusnya membutuhkan (sisa uang proyek yang dibuang sayang kali ya...?)
Post a Comment
Kritik, Saran, dan Komentar anda sangat kami butuhkan demi kemajuan blog ini, terima kasih telah berpartisipasi.