Thursday, January 17, 2013

Rekayasa Lalu Lintas (Jalan Bag. 1)

Definisi

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel (Wikipedia). Jalan atau lebih sering disebut jalan raya menjadi komponen utama pada transportasi darat dengan menggunakan moda mobil penumpang. Kebutuhan akan jalan ini menjadi sangat vital bagi pengembangan suatu daerah.

Penggolongan Tipe Jalan

A. Menurut Fungsi

1. Jalan Arteri Primer, yaitu jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota antar pusat kegiatan nasional, antar pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan antar kota yang melayani kawasan berskala besar dan atau cepat berkembang dan atau pelabuhan-pelabuhan utama;
2. Jalan Arteri Sekunder, yaitu jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi seefisien mungkin, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat dalam kota;
3. Jalan Kolektor Primer, yaitu jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota antar pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan lokal dan atau kawasan-kawasan berskala kecil dan atau pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan lokal;
4. Jalan Kolektor Sekunder, yaitu jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota;
5. Jalan Lokal, yaitu jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi;
6. Jalan Layang, yaitu jalan yang melintas di atas permukaan tanah;
7. Jalan Bebas Hambatan Atau Jalan Tol, yaitu jalan umum bebas hambatan dengan dikenakan kewajiban membayar biaya tol;
8. Jalan lingkungan, yaitu jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Sumber lainnya:
Wikipedia
Bakosurtanal

Related Post:

2 comments:

borescope said...

wahhh rekayasa lalu lintas baru tahu nih

timbangan said...

bener banget deh harus ada rekayas

Post a Comment

Kritik, Saran, dan Komentar anda sangat kami butuhkan demi kemajuan blog ini, terima kasih telah berpartisipasi.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...